Berdasarkan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Legitime Portie (hak mutlak) adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah menurut Pasal 914 KUHPerdata yaitu :
- Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata).
Apabila ada anak yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka haknya atas bagian mutlak (legitime portie) beralih kepada anak atau cucu dengan plaatsverfulling.
Hak mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata). Jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata).
Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengubungi kami melalui email: lassa@lassaadvocate.com
Yansen Adang
11 Sep 2021Saya butuh konsultasi hukum